KPK: Iskandar Istorus Diduga Hambat Proses Penyidikan Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengarah ke upaya menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan temuan KPK, Iskandar diduga mengumpulkan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi-saksi di kasus tersebut.
"Saksi IHS [Iskandar HP Sitorus] hadir dalam pemeriksaan hari ini, di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Budi menegaskan penyidik masih terus bekerja dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh.
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ucap Budi.
Iskandar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Dia mengaku menerima kuasa nonlitigasi dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field--salah satu orang yang diproses hukum KPK.
Kuasa nonlitigasi adalah wewenang hukum yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam menyelesaikan masalah atau sengketa di luar pengadilan.
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," ujar Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore tadi.
Saat menerima surat kuasa nonlitigasi, Iskandar mengaku dihadapkan dengan sejumlah hal di luar pengadilan seperti komplain dari pelanggan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan lain sebagainya.
"Karena pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ucapnya.
Dia mengatakan banyak hal yang terjadi di Blueray pascapenegakan hukum dugaan suap ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diproses KPK.
Adapun John Field didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000.
Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
(ryn/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]