Boyamin MAKI dkk Gugat UU Perjanjian Internasional ke MK
Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) yang dipimpin Boyamin Saiman serta sejumlah pemohon menggugat UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (29/4), mereka memohonkan uji materi Pasal 10 Perjanjian Internasional atas UUD 1945. Pasal 10 itu mengatur perjanjian internasional yang harus diatur lewat undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini [permohonan uji materi UU Perjanjian Internasional] dipicu oleh ketidakjelasan kelanjutan dan belum diajukannya ke DPR atas Perjanjian Perdamaian Gaza Palestina (Board Of Peace - BoP) antara Bapak Presiden [RI] Prabowo [Subianto] dengan [Presiden Amerika Serikat/AS] Donald Trump," ujar Boyamin kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat sebelum sidang pendahuluan.
Mengutip dari laman MK, sidang pendahuluan permohonan itu dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan Pasal 10 Perjanjian Internasional bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 10 Perjanjian Internasional menyatakan, "Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri."
Dwi menjelaskan keberadaan pasal a quo menjadi akar dari inefisiensi karena ketiadaan parameter yang pasti mengenai batasan nominal dari "beban keuangan negara" dalam setiap perjanjian internasional.
Menurut pemohon, sejatinya konstitusi mewajibkan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian yang berdampak luas dan membebani keuangan negara.
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (duduk di tengah), dan sejumlah pemimpin negara lain dalam rapat Board of Peace di Washington DC, 19 Februari 2026. (REUTERS/Kevin Lamarque) |
Dwi menerangkan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, maka presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya harus dengan persetujuan DPR.
Adapun kriterianya adalah yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang,
Menurut pemohon, ketiadaan batas waktu pengajuan persetujuan kepada DPR untuk perjanjian internasional itu adalah bentuk penyelundupan hukum dan kesewenang-wenangan.
Bahkan, sambungnya, pengakuan atas kewajiban meminta persetujuan DPR ini seolah menjadi ilusi dan sekadar formalitas apabila undang-undang a quo tidak menetapkan batas waktu (limitasi waktu) yang pasti bagi presiden.
Pemohon menilai ketiadaan frasa 'batas waktu' tersebut dinilai memberikan celah hukum bagi eksekutif untuk memberlakukan perjanjian secara de facto, namun melakukan penundaan berlarut dalam menyerahkan draf perjanjian tersebut kepada parlemen.
Batas waktu
Boyamin dkk kemudian memandang praktik mengulur waktu tanpa batas ini menjadi manifestasi dari tirani eksekutif dan abuse of power, yang secara diametral bertentangan dengan prinsip negara hukum yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Para pemohon pun meminta MK menyatakan pasal 10 UU Perjanjian Internasional itu konstitusional dengan tambahan frasa pembatasan waktu selama tiga bulan.
"Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam frasa "Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: ..." bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: "selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo," ucap Dwi membacakan petitum permohonan para Pemohon dikutip dari laman MK.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya.
Dan, selanjutnya MK bakal menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
(kid/ugo) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (duduk di tengah), dan sejumlah pemimpin negara lain dalam rapat Board of Peace di Washington DC, 19 Februari 2026. (REUTERS/Kevin Lamarque)