Kemenag Tutup Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2026 08:01 WIB
Massa memasang spanduk mengecam aksi kekerasan seksual pendiri ponpes di Pati dalam demo, Sabtu (2/5) lalu. (Detikcom/Dian Utoro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS, ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Polisi memanggil AS pada akhir pekan lalu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun menutup ponpes yang berada di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati tersebut.

Kasus itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari pendiri yang juga pengasuh ponpes di Pati tersebut. Dugaan kekerasan seksual itu lalu dilaporkan salah satu korban didampingi keluarganya pada September 2024 silam.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, mengatakan pemerintah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes Pati oleh oknum pengasuh ponpesnya.

"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen," kata Syaiku  di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5) dikutip dari detikJateng.

Syaiku mengatakan ponpes itu memiliki 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.

"Jenjang sekolah mulai dari RA , MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain," jelas dia.

Syaiku mengatakan untuk siswa MI kelas 6 yang sedang menjalani ujian akan tetap melaksanakan tes dengan didampingi oleh para guru dan Kemenag Pati.

"Untuk teman-teman siswa masih kelas 6 MI karena besok Senin itu mulai ujian sampai 12 Mei 2025, anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya," jelas dia.

"Kemudian untuk kelas 1 sampai kelas 5, kemudian Aliyah kelas 1 dan lain-lain itu diberikan opsi dua, pertama pembelajaran daring, atau kedua bisa pindah madrasah yang lain. Memang ponpes ada 48 anak yatim piatu, kami sudah komunikasi ke yayasan di Pati dan Kajen semua agar menerima," terang dia.

Selain itu, dia mengungkap bahwa sebagian santriwati dan santri juga ada yang telah dibawa masing-masing keluarga. 

"Sejak kemarin sebagian santri-santri yang telah dibawa keluarganya kemudian hari ini kami minta yayasan rapat dengan orang tua, apakah anak-anak mau dipindahkan atau pembelajaran serta daring untuk keputusan kami belum dapat informasi," terang dia.

Di tempat yang sama, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengonfirmasi bahwa ponpes yang ada di Tlogowungu itu telah ditutup karena kasus kekerasan seksual yang diduga memakan korban puluhan santriwati itu. Dia pun memastikan tak ada pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran mendatang di ponpes tersebut.

"Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini," jelas dia.

Laporan korban sejak 2024

Sebelumnya, Kepala Dinsos P3AKB, Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia mengatakan kasus itu bermula ketika ada korban yang telah lulus melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya. Pihaknya pun mendampingi satu korban yang melapor pada September 2024 lalu.

Dia mengatakan ketika itu korban diberikan pendampingan dari Dinsos Pati, selain itu kasus tersebut pun telah dilaporkan kepada polisi. Akan tetapi, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap.

"Psikis anak terganggu, korban berani melaporkan karena sudah keluar dari ponpes, tidak di dalam sana. Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan kepada kami dan polisi," ujar Aviani kepada wartawan ditemui di kantornya, Kamis (30/4) dikutip dari detikJateng.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono juga mengatakan korban waktu itu melaporkan kepada Dinsos Pati 2024 silam. Namun, selang setahun, perkara ini tidak ada perkembangan.

"Tahun kemarin 2025, bapaknya datang bertanya perkembangan kasus ini, karena sejak 24 September 2024 kemudian sampai September 2025--setahun--kasusnya belum ada perkembangan," jelas Hartono kepada wartawan di kantornya pekan lalu.

Menurutnya baru Senin (27/4) lalu akhirnya adanya olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.

Sementara itu warga yang berang atas dugaan perbuatan bejat pendiri ponpes itu berdemonstrasi--menggeruduk pondok pesantren yang berada di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati tersebut, Sabtu (2/5).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pendiri ponpes dengan inisial AS itu sebagai tersangka kekerasan seksual dengan dugaan telah memerkosa dan mencabuli puluhan santriwati.

"Untuk perkara dari Polsek yang menangani langsung dari Satreskrim Polresta Pati di unit PPA. Informasi yang kita dapat bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut," kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid ditemui di lokasi selepas aksi demo di ponpes, Sabtu lalu dikutip dari detikJateng.

Dia mengatakan pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

"Pelaku sudah menjadi tersangka, kemarin kita ketemu dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pati menyatakan bahwa proses saat ini telah penetapan tersangka," jelas Mujahid.

"Penahanan belum dilakukan. Untuk info lanjut menunggu rilis dari Polresta Pati," lanjut dia.

Terpisah, sehari kemudian Polreta Pati menyatakan telah memanggil pendiri ponpes itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5) dikutip dari detikJateng.

Yofi mengaku ada kendala penanganan perkara ini. Namun, ia tidak menyampaikannya secara detail.

"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," jelasnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK