KPK Sambut Perlawanan Eks Waka PN Depok Tersangka Suap-Gratifikasi

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2026 11:24 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Bambang Setyawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ini mempermasalahkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespons itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Setyawan selaku tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tersebut.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (4/5).

Budi mengatakan KPK menghormati hak tersangka untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum.

KPK, kata dia, memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan.

Dia meyakini seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek praperadilan.

Sebelumnya, Bambang Setyawan mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan mempermasalahkan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Bambang melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 28 April 2026. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap)," masih dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Terkait itu, Budi juga menyinggung putusan hakim pada bulan April lalu yang menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta.

"Kami percaya, Praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap Budi.

Sebelumnya, perlawanan serupa dilayangkan I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan praperadilan tersebut kandas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan tidak menerima permohonan.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Selain Bambang dan I Wayan, KPK juga memproses hukum Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan sengketa lahan. Perkara tersebut masih berjalan di tahap penyidikan.

Sementara untuk pihak diduga pemberi suap, KPK memproses hukum Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma. Perkara Trisnaldi dan Berliana. Perkara itu sudah masuk ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.

Teruntuk Bambang, KPK juga menjerat yang bersangkutan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama bulan Februari lalu.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK