Bos Terra Drone Klaim 20 Korban Mau Ganti Rugi di Atas Rp100 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2026 22:15 WIB
Kebakaran gedung Terra Drone tewaskan 22 orang. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, mengklaim 20 korban kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat bersedia damai dan sepakat mendapat ganti rugi di atas Rp100 juta.

Sementara total korban meninggal dalam kebakaran mencapai 22 orang.

"Kalau dari 22, 20 sudah menyatakan perdamaiannya. Untuk yang satu tengah dilangsungkan proses penyelesaian atau pernyataan, dan yang terakhir ini memang ada kesulitan komunikasi. Tapi kita tidak mau terlalu agresif, walaupun upaya, semuanya sampai sekarang belum kami hentikan," ujar Michael saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5).

Hakim menanyakan besaran ganti rugi materiel yang diberikan kepada para korban. Michael mengatakan nilainya beragam bergantung pada lamanya bekerja, posisi, dan upah.

"Dari 20 itu secara meterielnya setiap orangnya berapa?" tanya hakim anggota Sunoto.

"Beragam, Yang Mulia," jawab Michael.

"Beragam itu maksudnya posisinya atau apa?" tanya hakim.

"Lama bekerja, posisi, dari upahnya," jawab Michael.

Michael mengatakan korban mendapatkan ganti rugi di atas Rp100 juta. Dia menuturkan masih ada dua korban yang belum menyatakan surat perdamaian secara tertulis.

"Dari 20 itu di atas sekian?" tanya hakim.

"Kalau rata-rata sekitar Rp150 juta, karena ada juga yang Rp200-an juta," jawab Michael.

"Berarti kan bisa dikatakan di atas 100 semua?" tanya hakim.

"Iya. Di luar BPJS dan lain-lain," jawab Michael.

"Dari perusahaan?" tanya hakim.

"Dari perusahaan," jawab Michael.

Michael mengatakan satu korban masih dalam proses pernyataan damai dalam pekan ini. Sedangkan satu orang lainnya masih terkendala jarak dan komunikasi dengan orang tua korban yang berada di luar daerah.

"Ini kenapa? Karena pihak keluarga tidak di lokasi atau tempatnya yang jauh atau seperti apa?" tanya hakim.

"Iya, informasi yang saya dapat pekerjaannya memang di luar daerah," jawab Michael.

"Keluarga dari apa? Istri, anak, suami, atau orang tua?" tanya hakim.

"Orang tua dari korban," jawab Michael.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.

Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.

Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban.

Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK