Pemerintah Gelar Uji Publik RUU Hak Cipta, Bahas Aturan AI dan Royalti
Pembaruan regulasi hak cipta kembali dibahas pemerintah melalui uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Senin (4/5). Forum ini menempatkan isu kecerdasan artifisial (AI) dan tata kelola royalti sebagai fokus utama pembahasan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 diperlukan untuk merespons perubahan ekosistem kreatif yang semakin dipengaruhi teknologi digital. Regulasi baru diharapkan mampu memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan.
“Perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5).
Ia melanjutkan, RUU Hak Cipta yang sedang dibahas memuat sejumlah perubahan penting, termasuk pengakuan terhadap karya berbasis AI dengan syarat adanya kontribusi intelektual manusia. Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang aspek hak jurnalistik, kebebasan panorama, serta penggunaan sekunder karya literasi.
Dalam aspek kelembagaan, perhatian diarahkan pada penguatan lembaga manajemen kolektif agar distribusi royalti berjalan lebih transparan. Pemerintah menilai tata kelola yang lebih akuntabel menjadi kunci untuk melindungi kepentingan pencipta dan pengguna karya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih kuat dalam sistem royalti. Ia menyebut perbaikan tata kelola akan berdampak langsung pada kepastian distribusi hak ekonomi bagi pencipta.
“Melalui penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola, diharapkan distribusi royalti dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna,” jelas dia.
Dari sisi akademik, Ahmad M. Ramli menyoroti posisi AI dalam sistem hak cipta. Ia menegaskan bahwa teknologi tersebut tidak dapat diposisikan sebagai pencipta karena tidak memiliki kapasitas hukum.
“Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia yang signifikan, seperti proses kurasi, editing, dan pengambilan keputusan kreatif,” paparnya.
Pembahasan juga mengarah pada kebutuhan pembenahan sistem royalti yang dinilai masih terfragmentasi. Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyampaikan bahwa perubahan kelembagaan harus diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Ia menilai integrasi sistem nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti. Tanpa sistem yang terhubung dan dapat diaudit, distribusi royalti berpotensi tidak merata.
“Tanpa sistem nasional tunggal yang terintegrasi dan dapat diaudit, tata kelola royalti akan tetap terfragmentasi dan berpotensi merugikan pencipta,” tegas dia.
Sementara itu, Candra Darusman mendorong transformasi kelembagaan melalui konsep LMKN 2.0 yang berbasis integrasi data nasional. Pendekatan ini menggabungkan proses penghimpunan hingga distribusi royalti dalam satu sistem yang lebih efisien.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi seperti AI dan blockchain dapat meningkatkan akurasi pencatatan serta distribusi royalti. Sistem yang terintegrasi juga dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan hak cipta.
“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat distribusi royalti, dan memastikan pencipta memperoleh haknya secara optimal,” pungkasnya.
Melalui uji publik ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif.
Pemerintah terus membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku industri untuk memberikan masukan konstruktif terhadap draf RUU ini. Partisipasi publik menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang kuat, relevan, serta mampu melindungi kepentingan seluruh kreator.
DJKI mengimbau para pencipta untuk tetap aktif melindungi karya mereka melalui prosedur pencatatan hak cipta yang resmi. Penggunaan lisensi yang sah juga menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional yang berkelanjutan.
(rir)