Prabowo Sepakati Penguatan Kompolnas, Rekomendasi Bersifat Mengikat
Presiden RI Prabowo Subianto sepakat melakukan penguatan Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas).
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5).
Jimly menyebut ke depan keanggotaan Kompolnas takkan lagi melibatkan unsur ex-officio.
Ia mengatakan fungsi pengawasan Kompolnas terhadap kepolisian akan menjadi lebih efektif.
"Nah, tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR," ucapnya.
Pada saat yang sama, Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kewenangan Kompolnas akan diperluas ke depan.
Ia menyatakan keputusan Kompolnas itu bersifat mengikat, sehingga Kapolri harus melaksanakannya.
"Dan itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ucapnya.
Pada saat yang sama juga, Jimly menyebut rekomendasi ini akan merevisi hingga delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri.
Jimly mengatakan seluruh penyesuaian itu akan rampung pada 2029.
(mnf/isn)