Tugas Tim Reformasi Polri Rampung, Prabowo Atur Pertemuan Lanjutan
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta untuk diaturkan jadwal pertemuan lanjutan usai menerima hasil kajian berisi poin-poin rekomendasi reformasi Polri, Selasa (5/5).
Mahfud mengatakan, secara tugas KPRP telah selesai usai menyerahkan hasil rekomendasi tersebut. Sebab, sejak awal status KPRP adalah badan ad hoc dengan tugas tunggal.
"Kalau Komisi ini kan sifatnya ad hoc ya. Ad hoc itu artinya mengerjakan hal tertentu sampai waktu yang ditentukan," kata Mahfud dalam jumpa pers di kawasan Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (6/5).
"Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lagi, apalagi sudah tiga ribu halaman gitu [laporan] sudah selesai. Oleh sebab itu, kemarin kita juga ya kita selesai," imbuhnya.
Namun, saat menyerahkan hasil laporan, Presiden meminta agar tim tak langsung dibubarkan. Mahfud bilang, Presiden ingin ke depan masih ada isu yang terus dibicarakan.
"Tapi Presiden asyik juga, 'Oh kok sudah mau selesai?' katanya. 'Nanti pertemuan lagi ya kita atur lagi, banyak diskusi-diskusi menarik gitu.' Tapi intinya sudah selesai kami," ujar Mahfud.
Namun, lanjut dia, kerja Komisi Reformasi ke depan sepenuhnya akan diserahkan kepada Presiden dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
"Tapi kalau tugas pokoknya sebagai ad hoc itu sudah selesai. Nanti kita akan dipanggil lagi dalam, ya, diskusi-diskusi lagi. Kata Presiden itu penting diatur kayak gini, nanti Setneg akan mengatur diskusi kita," katanya.
Sementara, anggota KPRP, Komjen Pol (purn) Ahmad Dofiri mengungkap ke depan pihaknya akan mengawal pelaksanaan hasil rekomendasi oleh internal Polri. Sebab, implementasi tersebut tak bisa langsung diselesaikan dalam waktu dekat.
Sehingga, prosesnya harus terus dikawal, terutama menyangkut penerbitan sejumlah peraturan, baik dalam bentuk instruksi presiden maupun keputusan presiden.
"Apakah berupa inpres maupun keppres ya kemarin beliau [Presiden] menyampaikan ketika dilaporkan nanti akan dibuat inpres atau keppres supaya rekomendasi ini dilaksanakan atau ditindaklanjuti di internal Polri," katanya.
Total ada enam poin rekomendasi dalam reformasi Polri yang diusulkan kepada Presiden.
Selain menegaskan posisi Polri di bawah Presiden, poin lain meliputi penguatan Kompolnas, pengangkatan Kapolri, penugasan Polri di lembaga sipil, penguatan manajerial dan kelembagaan, dan revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
(thr/gil)