Mahfud Sentil Polah Viral Hakim Militer Sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyentil pernyataan hakim militer di Pengadilan Militer Jakarta dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh sekelompok tentara ke aktivis KontraS Andrie Yunus yang viral di media sosial.
Dalam potongan video persidangan yang diunggah Mahfud, hakim bertanya kepada para terdakwa alasan menggunakan tumbler atau botol minuman sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiram ke Andrie.
"'Kenapa milih tumbler?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam cuplikan rekaman video sidang penyiraman air keras itu.
"Kalau pakai Aqua [botol kemasan air mineral] misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?" tanya hakim lagi.
"Tidak ada di botol Aqua di mes," jawab terdakwa.
Potongan video juga memperlihatkan hakim berkata "Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah," kata hakim
Mahfud mengaku tidak mengikuti jalannya persidangan. Ia pun mempertanyakan apakah hakim benar menyampaikan pernyataan dalam cuplikan rekaman video yang turut dia unggah tersebut.
"Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?" kata Mahfud dikutip dari cuitan di akun X, Jumat (8/5).
Di sisi lain, menurutnya, bisa saja hakim ingin menguji keterangan para terdakwa. Namun, Mahfud menilai hakim tak perlu sampai berkata seperti itu.
"Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, 'Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis'. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai," kata pria yang juga pernah menjadi hakim konstitusi dan memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sejauh ini terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum di Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.