Gudang Motor Ilegal di Jaksel Beroperasi 4 Tahun, Raup Untung Rp26 M

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2026 18:18 WIB
Gudang penadahan ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap gudang ribuan motor ilegal di milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah meraup untung hingga Rp26 miliar.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan keuntungan itu berasal dari hasil penjualan 99 ribu unit motor ke Tahiti dan Togo yang dilakukan sejak tahun 2022.

"Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Noor kepada wartawan, Senin (11/5).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni WS selaku Direktur PT Indobike Dua Enam. WS diduga berperan membeli, menampung hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri.

Disampaikan Noor, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan perkara untuk mengusut pihak lain yang terlibat. Sebab, dari pendalaman sementara ribuan motor itu sebagian besar berasal pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ucap dia.

"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," sambungnya.

Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di lokasi, Senin (11/5).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan ribuan motor yang disita itu berasal dari berbagai aksi kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan jaminan fidusia.

"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman.

Dari hasil pendalaman, tercatat sudah 99 ribu unit kendaraan yang dijual ke negara Tahiti dan Togo. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp177 miliar.

"Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," tutur Iman.

(dis/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK