Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pekanbaru-Palembang, Sita Rp2,5 Miliar
Polda Jambi membongkar penyelundupan berbagai jenis narkotika jaringan Pekanbaru-Palembang senilai Rp25,9 miliar.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menyebut total ada empat orang tersangka yang ditangkap yakni MFR, JHM, YGN dan KSA. Dalam kasus ini, total barang bukti yang disita berupa sabu 20 kg, ekstasi 20.241,34 butir, dan 1.975 bungkus vape etomidate merek Yakuza.
"Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi pengiriman narkoba yang akan melintas wilayah Jambi pada Minggu (3/5). Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan mobil Sigra putih yang diduga sebagai kurir.
Namun saat dilakukan pemantauan, kata dia, Mobil Xenia putih yang tepat berada di belakang mobil Sigra langsung putar arah melarikan diri dan segera dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Petugas mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui membawa narkotika yang disimpan di dalam mobil Xenia putih dan melarikan diri," jelasnya.
Setelahnya, Krisno menyebut penyidik berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di wilayah Sekernan, Muaro Jambi.
Ia mengatakan dari mobil itu ditemukan satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.
Lihat Juga : |
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna menyebut pihaknya kemudian menangkap dua tersangka lain KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri.
"Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan selain nilai dari narkotika, dampak pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar.
"Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi," katanya.
(tfq/isn)