Ramai Uji Materi KUHP di MK: Soal Perzinaan hingga Penghinaan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh sejumlah pemohon mulai dari pasal tentang pidana perzinaan hingga soal penghinaan presiden, Senin (18/5).
Total ada enam perkara permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didengarkan keterangan ahli.
Adapun keenam perkara yang dimohonkan tersebut antara lain perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 dimohonkan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan terkait pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru tentang lambang negara.
Dalam positanya (alasan pemohon), menurut pemohon Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP berpotensi merugikan hak konstitusi para pemohon karena norma tersebut dirumuskan secara luas dan multitafsir. sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.
Kemudian, perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 dimohon oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang digabung dari perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana oleh pemohon Bernita Matondang dan kawan-kawan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Dari kedua perkara ini, pemohon mempersoalkan Pasal 264 yang bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menemukan adanya kesamaan atau identik dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang telah dinyatakan inkonsitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Lalu perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 dimohonkan oleh Tania Iskandar terkait Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana Perzinaan yang bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.
Pemohon beralasan, sekelompok orang terzalimi oleh Pasal 411 ayat (2) KUHP karena menciptakan situasi paradoks, dan menyengsarakan. Terutama untuk pasangan beda agama yang tidak bisa menikah karena terbentur aturan hukum.
Sementara di Pasal 411 ayat (2) yang melarang hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Kondisi ini diartikan pemohon, negara dalam waktu yang sama menghalangi orang beda agama menikah dan menghukum mereka karena tidak menikah, suatu kontradiksi fundamental dan melanggar prinsip keadilan hukum.
Kemudian, Pasal 411 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan berbeda-beda tergantung status perkawinan individu.
Dijelaskan bahwa, orang menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sendiri, sedangkan orang tidak menikah dapat diadukan oleh orang tua, atau anak mereka. Menurut pemohon, ini membuat orang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi karena lebih banyak pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadukan.
Keenam, perkara nomor 275/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Afifah Nabila Fitri, status sebagai mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2) tentang penghinaan presiden.
Alasan pemohon menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP Baru, menilai ketidakpastian hukum di dalam pasal yang dimaksud, berakar pada pemberian proteksi khusus (privilese) kepada presiden dan wakil presiden, yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Keenam perkara ini memberi kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani yang mengawal persidangan.
Adapun dari keenam perkara ini, MK telah meminta keterangan dari pembuat undang-udang yakni DPR dan Presiden. Kuasa hukum presiden hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada tanggal 9 Maret. Sedangkan dari DPR RI dihadiri Tim Badan keahlian DPR oleh Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan pada 13 April 2026.
(antara/gil)