Pakar Singgung Kasus Nadiem di Rapat DPR, Dorong Revisi UU Tipikor
Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Kartasasmita menyinggung kasus hukum mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat DPR membahas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Romli menyebut kasus Nadiem hingga Thomas Trikasih Lembong, bukan hanya masalah hukum, namun juga kegagapan sistem birokrasi.
"Saya kadang-kadang berpikir kok lama-lama enggak karu-karuan undang-undang kita, yang tahun 1999 [UU Tipikor] katanya hebat, dulu kan hebat tuh reformasi, woh semangat," ujar Romli dalam rapat di kompleks parlemen, Senin (18/5).
"Nyatanya enggak hebat-hebat juga, nyatanya birokrasi tidak pernah mau mengambil keputusan, takut seperti Nadiem seperti Lembong gimana ini," imbuhnya.
Romli karena itu mendesak agar UU Tipikor kembali direvisi. Jika tak direvisi, dia mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kalau enggak revisi ya ini aja, UU Perampasan Aset, sudah ada di pemerintah kementerian hukum waktu saya di sana udah saya buat," ujarnya.
Romli pada kesempatan itu menilai bahwa sejumlah aturan dalam undang-undang terkait kewenangan untuk memutuskan kerugian negara selama ini tak konsisten. Inkonsistensi itu menyebabkan saling tumpang tindih aturan.
Walhasil, kata Romli, BPK sebagai lembaga satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara kerap tidak digubris. Sehingga, belakangan muncullah tafsir hukum yang berbeda.
"Buktinya BPK lembaga negara, satu-satunya loh, tidak digubris. Muncullah tafsir macam m-macam, dengan alasan teknis karena BPK tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi," katanya.
Sementara, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengungkap duduk perkara selisih hukum soal ketentuan lembaga yang bisa mengaudit kerugian negara. Menurut Bob, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kini membuat Kejaksaan Agung mengeluarkan Edaran bahwa penghitungan kerugian negara bukan hanya dibebankan kepada BPK.
Padahal, Pasal 603 KUHP telah menetapkan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak menjadi kewenangan BPK.
"Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," katanya.
Ketentuan kembali ditegaskan dalam UU BPK Pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan kewenangan lembaga tersebut untuk mengaudit kerugian negara.
"Jadi kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK," ujarnya.
(thr/fra)