18 Calon Haji Ilegal dari Jatim Digagalkan Berangkat ke Tanah Suci
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan hal itu merupakan pengawasan selama periode 1 hingga 8 Mei 2026.
"Dari total [18 jemaah haji ilegal] tersebut, terdiri dari 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone," kata Agus, Senin (18/5).
Agus mengatakan, 18 jemaah haji ilegal itu diketahui mencoba berangkat melalui rute Surabaya-Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
"Para terduga calon jemaah haji nonprosedural menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja," ucapnya.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," tambahnya.
Agus melanjutkan, masing-masing 18 jemaah haji ilegal itu mengaku telah membayar biaya bervariatif senilai ratusan juta rupiah untuk berangkat. Mulai dari biaya tiket hingga pengurusan dokumen.
"Beberapa di antaranya mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk. Bahkan terdapat penumpang yang mengaku dokumen tasreh dan nusuk baru akan diberikan saat tiba di Malaysia atau Arab Saudi," ucapnya.
Dalam salah satu kasus, kata dia, petugas juga menemukan adanya penumpang yang telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan pelanggaran serupa.
"Sistem aplikasi perlintasan keimigrasian turut membantu mendeteksi penumpang dengan skor HIT SOI identik yang mengarah pada upaya keberangkatan haji nonprosedural," ucapnya.
Aspek tindak lanjut, seluruh calon penumpang yang terindikasi akan melaksanakan haji nonprosedural dilakukan penundaan keberangkatan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.
Imigrasi Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun permasalahan hukum di negara tujuan.
Ia menambahkan, petugas Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural guna melindungi masyarakat dari risiko hukum, penipuan, maupun permasalahan di negara tujuan akibat penggunaan jalur yang tidak sesuai ketentuan.
"Pengawasan dilakukan melalui pendalaman wawancara, profiling penumpang, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta pemanfaatan sistem aplikasi keimigrasian yang terintegrasi antar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," ujar Agus.
(frd/kid)