Dua Eks Kasat Narkoba di Kaltim Terlibat Jaringan Narkoba

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2026 17:02 WIB
Dua mantan Kasat Narkoba Polda Kaltim terlibat jaringan narkoba. AKP Deky dan AKP Bonar kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka.
Dua mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba di Polda Kalimantan Timur diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ilustrasi (CNN Indonesia/Farida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba di Polda Kalimantan Timur diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Kasus pertama adalah perkara yang menjerat eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. Ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Kutai Barat jaringan narkoba di wilayah Kutai Barat dengan bandar narkoba Ishak.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Deky, polisi juga menangkap Mery Christine Kiling (26) yang berperan sebagai bendahara atau pemegang keuangan jaringan bandar narkoba Ishak. Mery ditangkap bersama Marselus Vernandus (42) yang berperan sebagai perantara penghubung Deky dengan Mery.

Berdasarkan hasil interogasi, sekitar Desember 2025, AKP Deky meminta bantuan Marselus untuk dihubungkan kepada Ishak melalui Mery. Deky meminta Ishak memancing seseorang bernama Fathur agar menjual 1 kilogram sabu miliknya agar bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan.

"AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur," ungkap Eko.

Sementara Mery yang juga merupakan calon istri bandar Ishak mengakui keterlibatannya dalam membantu operasional bisnis haram tersebut.

Selain mengelola keuangan, Mery juga bertugas melakukan pengemasan paket sabu seharga Rp300-500 ribu serta mengoperasikan loket jual beli narkoba.

"Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus yang disewa oleh Tersangka Ishak dengan dalih akan membuka usaha koperasi simpan pinjam yang ternyata dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus," tutur Eko.

Mery juga membeberkan fakta mengenai aliran dana kepada AKP Deky guna menjamin keamanan bisnis narkoba jaringan Ishak agar tidak diganggu. Dari hasil pendalaman, terjadi beberapa kali pemberian uang tunai sepanjang akhir 2025.

Rinciannya, uang Rp5 juta diserahkan pada sekitar Oktober November 2025 sebagai uang 'pantauan' bisnis diserahkan di rumah Deky, uang Rp50 juta diserahkan pada Desember 2025 diserahkan melalui perantara Marselus dengan dalih uang sertijab Deky dan uang Rp15 juta diserahkan pada akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru diserahkan melalui perantara Marselus.

"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran dana secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Eko

Kemudian, kasus kedua adalah perkara yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA). Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim karena diduga terlibat peredaran narkotika golongan II jenis etomidate atau narkotika jenis liquid vape.

Kasus ini bermula dari informasi soal paket mencurigakan dari Medan yang dikirim ke Tenggarong dan Balikpapan melalui jasa ekspedisi. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan control delivery dan pengawasan di lokasi pengambilan barang.

Polisi kemudian melakukan pengawasan di dua lokasi pengiriman paket yakni di Tenggarong dan Balikpapan.

Hasilnya pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku hanya menjalankan perintah AKP Bonar.

"Pengembangan kemudian dilakukan terhadap paket lain di Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol atau HHC," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan fakta bahwa Bonar diduga sudah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa.

"Tercatat ada sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Total barang yang diduga dikirim mencapai sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika," ucap Yulianto.

Lalu pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim menangkap Bonar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda dan Bidkum Polda Kaltim, Bonar pun resmi ditetetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana narkotika, Bonar juga akan diproses atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai aturan yang berlaku.

(fra/dis/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]