Kasus Suap dan Gratifikasi, Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2026 21:15 WIB
Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama-sama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut bersalah atas kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama-sama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut bersalah atas kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi dituntut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp233 juta subsider 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Fahrurozi, Noel, dan sejumlah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya telah terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah beragam.

Berikut tuntutan lengkap untuk para Terdakwa:

Masing-masing para Terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Sementara itu, Noel dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK