13 Orang Jadi Tersangka Kasus Haji Ilegal, Total 320 Korban
Subsatgas Gakkum Satgas Haji Polri tahun 2026 menetapkan 13 tersangka terkait kasus pemberangkatan calon jemaah haji non-prosedural atau ilegal.
Penetapan belasan tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan terhadap 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI).
"13 tersangka berhasil ditetapkan. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Selain penegakan hukum, Satgas Haji Polri juga terus melakukan pengawasan di titik keberangkatan. Pada Jumat (15/5) lalu, Satgas Haji Polri berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Johnny.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menggunakan maskapai Batik Air rute Jakarta-Singapura. Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
"Pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata," ucap Johnny.
"Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan tersebut," sambungnya.
Dari tangan mereka turut disita 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Johnny, pendekatan yang dilakukan mengedepankan pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.
Lebih lanjut, Johnny turut mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa yang digunakan serta seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan," pungkasnya.