Prabowo Sumbang 34 Ekor Sapi untuk Sumut, Bobot Capai 1 Ton
Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan 34 ekor sapi kurban untuk masyarakat Sumatera Utara pada Iduladha 1447 Hijriah.
Sebanyak 33 ekor sapi diberikan untuk masing-masing kabupaten/kota, sementara satu ekor lainnya diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Khusus Iduladha tahun ini, Presiden RI menyalurkan program bantuan masyarakat berupa 34 ekor sapi kurban di Sumut yang dananya dari APBN," kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Yusfahri Perangin-Angin, Rabu (20/5).
Menurut Yusfahri, seluruh sapi bantuan Presiden berasal dari peternak lokal Sumut. Bobot sapi yang disalurkan pun tergolong besar, mulai dari 800 kilogram hingga mencapai satu ton.
"Bobot sapi ini sangat besar berkisar 800 kilogram hingga ada yang 1 ton dan keseluruhan sapi program bantuan masyarakat ini asli dari peternak kita di Sumut," katanya.
Yusfahri memastikan ketersediaan hewan kurban tahun ini berada dalam kondisi terkendali, baik dari sisi distribusi maupun pengawasan kesehatan ternak.
"Stok daging kita saat ini ada sebanyak 748.000 ekor yang sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Iduladha yang berkisar 2.500 hingga 5.000 ekor," ujarnya.
Selain mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Sumut, Yusfahri mengatakan daerah ini juga menjadi pemasok hewan kurban untuk sejumlah provinsi lain, seperti Sumatera Barat dan Riau.
"Dalam dua tahun terakhir para peternak di Sumut mulai meningkatkan penyediaan sapi kurban berukuran besar," sebutnya.
Namun begitu, belum semua daerah mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri sehingga distribusi masih dilakukan dengan pola subsidi silang antardaerah.
"Tapi memang sifatnya hingga saat ini masih subsidi silang, seperti Nias, Tapanuli dan Sibolga masih kita suplai dari Simalungun, Langkat juga Binjai," terangnya.
Pemprov Sumut juga terus memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Hewan yang akan dikurbankan harus dipastikan sehat, tidak cacat, bebas penyakit, serta memenuhi syarat usia, yakni sapi minimal berusia dua tahun dan kambing minimal satu tahun.
"Pemotongan hewan juga seharusnya mengikuti kaidah, sebaiknya dilakukan oleh juru sembelih yang bersertifikat, makanya kita sarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)," tegas Yusfahri.
Meski demikian, karena tradisi penyembelihan hewan kurban di Sumut banyak dilakukan di masjid dan lapangan terbuka, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota terkait standar penyembelihan hewan kurban yang higienis dan sesuai syariat.
"Kami akan tetap terus melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban serta pemantauan penyembelihan hewan kurban. Kita akan berupaya agar hewan yang dikurbankan memenuhi standar higienis, bersih dan halal," katanya.
(fnr/isn)