Pemkot Surabaya Buka Suara soal Kopdes Ambil Stok dari Gudang Swasta

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2026 19:18 WIB
Ilustrasi. Video truk Koperasi Merah Putih angkut barang dari Indomarco viral. Pemkot Surabaya klarifikasi bahwa aktivitas ini legal dan bagian dari kerja sama resmi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sebuah rekaman video viral memperlihatkan dua truk berlogo bertuliskan 'Koperasi Desa Merah Putih' tengah mengangkut barang atau stok komoditas dari sebuah gudang Indomarco di kawasan Surabaya, viral dan jadi polemik di media sosial.

Video itu jadi sorotan karena Koperasi Merah Putih ternyata mengambil barang dari Indomarco, yang merupakan salah satu raksasa distributor atau penyuplai barang ke jaringan ritel Indomaret seluruh Indonesia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun angkat bicara terkait video viral itu. Dari klarifikasi yang telah dilakukan Pemkot, aktivitas tersebut ternyata merupakan bagian dari kerja sama resmi, dan bukan tindakan ilegal.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Reza Fahreddy, mengaku video itu memang terjadi di kawasan Kota Pahlawan tersebut.

"Kalau [video truk Koperasi Merah Putih] itu di [Pergudangan] Rungkut," kata Reza saat dikonfirmasi awakmedia, Rabu (20/5).

Reza membenarkan adanya jalinan kemitraan antara PT Agrinas Pangan Nusantara selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola Koperasi Merah Putih dengan PT Indomarco selaku pihak swasta.

Dia mengatakan Indomarco pun memasok produk-produk Indofood ke Koperasi Merah Putih.

"Kalau versinya Indofood, Indomarco itu distributornya Indofood, ke kami dinas (Dinkopumdag), menginformasikan Indofood sebagai prinsipal sudah bekerja sama dengan PT. Agrinas," ujar Reza.

Atas dasar itulah, Reza menilai aktivitas truk Koperasi Merah Putih yang viral mengangkut logistik dari gudang Indomarco tersebut sebagai hal yang wajar dan legal.

"Yang saya tahu bahwa Indofood adalah salah satu prinsipal yang ditunjuk oleh Agrinas begitu, sama untuk mengisi gerai," jelasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Reza menegaskan bahwa wewenang Pemkot Surabaya dalam program ini sangat terbatas.

Pemerintah daerah, katanya, hanya bertanggung jawab terhadap kepemilikan aset fisik gerai, bukan pada regulasi komoditas atau rantai pasok barang yang dijual.

"Infonya dari pusat itu kita yang pemerintah daerah yang membayar biaya pembangunan dan macam-macamnya itu. Berarti harus ada serah terima dulu baru nanti kita perjanjian lagi," ucap Reza.

Reza mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi liar, karena seluruh rantai distribusi barang sepenuhnya dikendalikan oleh pusat melalui PT Agrinas.

"Yang menentukan bukan kita, Agrinas yang mengelola. Agrinas bekerja sama dengan pabrik mana saja, tahunya kita ya salah satunya sama Indofood," ujar Reza.

(frd/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Aset Tumbuh, SHU Bersih Rp1,1 Miliar

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK