Disentil Kasus Blueray, Dirjen Bea Cukai Djaka Berharta Rp5,7 Miliar
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama disebut menerima uang suap sebesar SG$213.600 dalam satu bulan di kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo John Field.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pemeriksaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan di PN Tipikor, Rabu (20/5).
Terpisah, Kasubit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan DJBC menghormati proses hukum yang diduga menyeret Djaka selaku Dirjen BC itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyatakan karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, ia pun akan menghormati dan menjaga independensi pengadilan.
Lantas berapakah harta kekayaan Djaka yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi?
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan per 26 Februari 2026/Periodik-2025, Djaka berharta Rp5.702.745.810 (Rp5,7 M).
Dalam laporan itu, Djaka melaporkan sebidang tanah dan bangunan serta satu bidang tanah senilai Rp3.888.760.000 (Rp3,88 M).
Secara rinci, ia melaporkan sebidang tanah seluas 2.330 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan yang ditaksir sebesar Rp2.604.560.000 dan sebidang tanah dan bangunan seluas 382 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp1.284.200.000.
Beralih ke alat transportasi dan mesin, LHKPN Djaka menunjukkan ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Innova keluaran 2021 seharga Rp250.000.000 yang didapat dari hasil sendiri.
Lalu, Djaka juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp1.191.785.810 dan harta lainnya senilai Rp442.200.000. Selain itu, Djaka juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp70 juta.
Dalam LHKPN-nya, Djaka tidak tercatat memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

