DJKI Tuntaskan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI Selama 2021-2025

DJKI | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2026 10:21 WIB
E-Pengaduan DJKI
Tangkapan layar laman E-Pengaduan DJKI. (Foto: Arsip DJKI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana kekayaan intelektual (KI) dalam lima tahun terakhir, 2021-2025. Sebagian besar perkara yang diselesaikan didominasi oleh pelanggaran merek.

Sebelumnya, dalam rangka memperkuat pelindungan KI, DJKI kini menghadirkan layanan E-Pengaduan yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana KI secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Layanan ini dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa penguatan layanan pengaduan digital merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi para kreator, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. Menurutnya, pelindungan KI harus dimulai dari keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan setiap pemilik hak mendapatkan pelindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Guna menggunakan layanan ini, pelapor terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi data. Setelah login, pelapor mengisi formulir yang memuat identitas pelapor, jenis KI yang dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, identitas pihak yang diduga melanggar, hingga tindakan yang dimohonkan.

Laporan juga wajib dilengkapi dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan KI dan identitas pelapor. Dokumen tambahan berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, atau bukti transaksi turut dibutuhkan sebagai penguat laporan.

Setelah seluruh dokumen diunggah dan laporan dikirim, sistem secara otomatis menerbitkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa laporan telah diterima DJKI. Nomor ini memungkinkan pelapor memantau perkembangan laporan mereka secara transparan.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan analisis menyeluruh oleh tim terkait. Proses ini dilakukan untuk memastikan laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI sebelum ditindaklanjuti.

"Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI," jelasnya.

Verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen sekaligus analisis substansi dugaan pelanggaran. Langkah ini dirancang agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.

"Setelah itu, tim akan melakukan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," lanjut Arie.

DJKI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran KI yang mereka temui. Selain mendaftarkan KI, pemilik hak juga perlu memahami mekanisme penegakan hukum agar hak ekonomi mereka tetap terlindungi.

Dengan ekosistem pelindungan KI yang semakin kuat, DJKI berharap inovasi dan kreativitas nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing di tingkat global.

(rir) Add as a preferred
source on Google