Polda Metro Respons Menteri Pigai Tolak Usulan Tembak Begal di Tempat

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2026 05:00 WIB
Personel Korps Brimob mengikuti apel Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Ilustrasi. Sejumlah personel Korps Brimob mengikuti apel Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya buka suara soal pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai yang menolak wacana penegakan hukum dengan cara tembak di tempat terhadap para pelaku begal.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddim mengatakan dalam melakukan tindakan tegas terukur atau menembak pelaku begal, pihaknya tetap berpedoman pada sejumlah ketentuan yang berlaku.

"Yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya," kata Iman dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri. Dan yang tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.

Iman menyebut tindakan tegas terukur itu juga dilakukan dengan pertimbangan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi saat dilakukan upaya penangkapan.

"Kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa. Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam," ujarnya.

Apalagi, kata Iman, banyak pelaku begal yang nekat melukai korbannya saat beraksi, baik menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

"Oleh karena itu pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," tutur dia.

Wacana penegakan hukum dengan cara tembak di tempat terhadap para pelaku begal oleh polisi menjadi perdebatan publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya mengusulkan agar polisi tak segan mengambil langkah tegas terhadap begal karena kasusnya belakangan telah menimbulkan keresahan.

"Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai menilai usulan tersebut melanggar hak asasi manusia. Dia menolak tegas penembakan seseorang tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas," ujar Pigai saat dihubungi, Jumat (22/5).

Menurut Pigai, begal tak boleh langsung ditembak di tempat. Dia bilang, kata-kata tembak langsung bertentangan dengan prinsip HAM.

Pigai menegaskan, menurut prinsip HAM internasional, pelaku tindak kekerasan--bahkan teroris--harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

Dia menjelaskan ada dua alasan pelaku tindak kekerasan harus ditangkap hidup-hidup.
Pertama, agar hidup hak seseorang tidak dirampas, dan kedua, agar bisa menjadi sumber informasi bagi aparat untuk mengungkap jaringan dan motif pelaku.

"Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya," ucap Pigai.

(dis/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]