2 Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor Disegel, 4 Orang Ditangkap

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2026 02:00 WIB
A police line is placed in the middle of the crime scene so that the evidence remains safe
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres menyegel tambang emas ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Polres Bogor menyegel tambang emas ilegal di dua kecamatan di wilayah tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan dua kasus tambang emas ilegal tersebut diungkap di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari selama April hingga Mei 2026.

"Terhadap para pelaku sudah kami tangkap terdapat empat orang," kata Wikha saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat gelundung untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.

Menurut Wikha, total keuntungan yang diperoleh para pelaku tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.

Ia menegaskan pengungkapan kasus tambang ilegal itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menindak aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar," ujarnya.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bogor.

"Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor," kata Rudy.

Ia menyebut Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal di wilayah Bogor Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

(antara/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]