Abu Janda soal Laporan Ormas Minangkabau: Saya Tak Hina Rakyat Sumbar

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2026 10:16 WIB
Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Tangkapan Layar Instagram/@permadiaktivis2
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal Abu Janda buka suara terkait laporan dilayangkan oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Terkait laporan tersebut, Abu Janda menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).

Abu Janda pun menyebut jika pada dasarnya pelapor sudah membenci dirinya, maka apapun yang ia lakukan bisa dianggap sebagai sebuah penghinaan.

"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ucap dia.

Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Abu Janda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris mengatakan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat khususnya Minangkabau.

Pernyataan Abu Janda yang dipersoalkan mengenai intoleransi. Dalam pernyataan itu, Abu Janda menyebut umat muslim di wilayah Jabar dan Sumbar keras, kemudian secara retoris mengaku bingung mengapa daerah berakhir ar tersebut banyak orang barbar.

"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujarnya kepada wartawan.

"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.

Defrizal, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyebut arti dari kata barbar itu memiliki muatan negatif yakni tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban.

Kata dia, ucapan Abu Janda itulah yang kemudian dirasa sangat menyakiti masyarakat Minangkabau. Apalagi, Defrizal menilai masyarakat di Sumbar sangat menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama.

"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelasnya.

(diz/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK