Pakar Hukum di Aceh: Warga Berhak Kompensasi Akibat Blackout Sumatra
Praktisi Hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat menilai PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami puluhan ribu pelanggan listrik di sejumlah provinsi di Sumatra, termasuk di Provinsi Aceh.
Pasalnya, kata dia, pemadaman total (blackout) yang terjadi lebih dari 24 jam itu berpengaruh pada aktivitas warga, terutama perekonomian.
"Pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam di Aceh yang terjadi beberapa hari belakangan ini telah melumpuhkan berbagai aktivitas pelanggan. Tidak hanya rumah tangga, pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi, pelaku UMKM, hingga akses air bersih dan jaringan komunikasi terganggu," kata Rahmat Hidayat, Kamis (28/5) dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, listrik merupakan bagian kebutuhan utama dalam kehidupan masyarakat yang menopang kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Oleh karena itu, kata dia, secara hukum PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak. Hal itu pun ditegaskan lewat peraturan perundang-undangan dari mulai UU Perlindungan Konsumen, UU Ketenagalistrikan, hingga Peraturan Menteri ESDM.
Rahmat mengatakan blackout yang terjadi di sejumlah provinsi di Sumatra itu bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, "Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa."
"Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik," imbuhnya.
Selain itu, juga mengacu pada Pasal 6 juncto 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lamanya gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.
Data BMKG dan Penjelasan PLN-ESDM
Rahmat mengatakan berdasarkan penjelasan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo blackout di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, dan Riau mulai Jumat (22/5) malam pekan lalu akibat cuaca buruk sehingga mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi.
Namun, Rahmat menduga cuaca buruk hanya alasan pembenar supaya PLN terbebas dari tanggung jawab dan kewajiban kompensasi.
Sebab menurut data, BMKG Jambi pada 22 Mei 2026 memperkirakan kondisi cuaca di Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi dan sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
Oleh karena itu, Rahmat menduga blackout bukan gangguan cuaca, akan tetapi soal tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang kurang baik sehingga berdampak merugikan masyarakat maupun pelanggan.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pada Senin (25/5) menegaskan tidak ada kesengajaan dalam peristiwa "blackout" atau pemadaman listrik massal di Sumatera yang terjadi pada Jumat (22/5) pukul 18.44 WIB.
"Enggak, itu tidak ada kesengajaan. Itu ya murni karena masalah kondisi alam," ujar Yuliot di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5).
Yuliot menyampaikan blackout Sumatera disebabkan oleh jaringan transmisi yang tersambar petir di Jambi.
Walaupun demikian, dia mengaku Kementerian ESDM telah mengarahkan evaluasi kepada PLN untuk membenahi sistem kelistrikan agar mati lampu total (blackout) massal di Sumatra tidak terulang kembali. Dia mengungkap arahan tersebut mencakup evaluasi teknis jaringan transmisi, pemasangan sistem perlindungan tambahan di wilayah rawan gangguan, hingga pemerataan pasokan pembangkit listrik di tiap daerah.
Pemerintah juga meminta PLN memasang sistem arde atau grounding tambahan di daerah-daerah rawan gangguan petir dan cuaca ekstrem.
Selain itu, Kementerian ESDM meminta distribusi pasokan listrik di Sumatra tidak terlalu bergantung pada aliran listrik jarak jauh dari wilayah selatan ke utara. Menurut Yuliot, kondisi tersebut membuat proses pemulihan sistem menjadi lebih sulit ketika gangguan terjadi.
"Itu harus ada keseimbangan suplai pembangkit di setiap daerah. Itu jangan terlalu banyak daerah-daerah mengalirkan listriknya dari daerah yang cukup jauh ya, seperti dari selatan ke utara. Itu justru memerlukan waktu yang cukup lama untuk pemulihan," ujarnya.
Dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri pada hari yang sama, Direktur Transmisi PLN Edwin Nugraha Putra menjelaskan sistem kelistrikan utama di Sumatra ditopang dua jalur utama, yakni jalur Timur sebesar 500 kV dan jalur Barat sebesar 275 kV. Ia menyebut gangguan terjadi ketika cuaca ekstrem mulai melanda wilayah Jambi.
"Di wilayah Jambi di daerah Muaro Jambi masuk juga dalam daftar waspada BMKG karena terjadinya kelembapan udara yang tinggi yang kemudian sering terjadi hujan lebat, petir, dan angin kencang di daerah tersebut," ujar Edwin di markas besar reserse tersebut.
Dalam konferensi pers bersama di markas besar reserse itu juga diperlihatkan kabel transmisi yang diduga putus dan jadi biang kerok blackout Sumatra.
Edwin menyampaikan pada hari blackout Sumatra itu terjadi gangguan pada transmisi 275 kV New Aur Duri ke arah Sumsel 5 dan merupakan inputan menuju jalur 500 kV yang ada di bagian timur. Dia mengatakan itu terjadi diduga karena kondisi cuaca ekstrem.
"Nah ini terjadi, kemudian kedua sirkuitnya trip sehingga jalur 500 kV keluar dari sistem. Ini diduga karena terjadi kondisi cuaca yang pada saat itu hujan dan angin kencang," terangnya.
Ia mengatakan proses pemulihan di masing-masing wilayah membutuhkan waktu yang berbeda-beda karena perbedaan jenis pembangkit.
Pada kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan kriminal terkait blackout di Sumatra. Dari investigasi awal Bareskrim Polri bersama PLN menunjukkan blackout itu dipicu faktor teknis dan cuaca ekstrem, tanpa ditemukan indikasi sabotase maupun unsur kesengajaan.
"Pemeriksaan di lapangan menemukan kabel transmisi yang putus, namun kondisi struktur tower secara umum masih baik. Analisis awal menunjukkan pola kerusakan tidak mengarah pada tindakan sabotase, melainkan diduga akibat faktor mekanis, cuaca ekstrem, atau gangguan teknis lainnya yang masih didalami melalui uji laboratorium forensik," demikian dikutip dari siaran pers Humas Polri.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan kembali pernyataan resmi dari Kementerian ESDM dan PLN terkait kompensasi yang harus diterima warga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut.
(antara/tim/kid)