Fakta-fakta Kasus Pemerasan WNA di Imigrasi Jerat Silmy Karim Dkk
Beli rumah dengan emas
Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Di sisi lain, ketika kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung.
Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut. Satu tersangka yang melakukan ini adalah Jaya Saputra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persulit izin
Dari gambaran di atas, diketahui para WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa.
Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.
Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut diduga dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses.
Menurut KPK, hal itu menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dilakukan secara sistemis oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) serta aliran uangnya (bottom up atau setoran).
Geledah rumah Silmy
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah kediaman Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
KPK menyita banyak barang bukti diduga terkait perkara. Seperti 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan.
Selain itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing atau valas (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) yang belum diungkap nominalnya.
Pertimbangkan praperadilan
Pengacara Silmy sudah buka suara terhadap proses penegakan hukum di KPK ini.
Mereka menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Opsi [Praperadilan] itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum begitu, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ujar Sahala di rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Sahala dan beberapa koleganya tergabung dalam Tim Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti memberikan pendampingan hukum kepada Silmy.
(ryn/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

