Kepala BGN Nanik S Deyang Punya Harta Rp6,3 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2026 14:38 WIB
Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang melaporkan harta kekayaan Rp6,3 miliar, termasuk aset tanah, bangunan, dan kendaraan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru Nanik Sudaryati Deyang tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp6,3 miliar.

Nanik menyampaikan itu pada 17 Januari 2025, saat menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Nanik tercatat mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Dia melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp5.402.000.000. Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan seluas 105 meter persegi (m2)/80 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp700.000.000; tanah dan bangunan seluas 237 m2/320 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp1.500.000.000; tanah dan bangunan seluas 199 m2/300 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp1.200.000.000; tanah dan bangunan seluas 102 m2/306 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp700.000.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 219 m2/400 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp328.500.000; tanah dan bangunan seluas 140 m2/200 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp210.000.000; tanah dan bangunan seluas 400 m2/800 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp600.000.000; serta tanah dan bangunan seluas 109 m2/204 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp163.500.000.

Nanik juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan senilai Rp705.000.000.

Meliputi Mobil BMW 520I CKD A/T Tahun 2014, hasil sendiri, Rp460.000.00; Mobil Toyota Avanza 1300 G Tahun 2007, hasil sendiri, Rp 65.000.000; dan Mobil Toyota Fortuner 2.7 LUX A/T Tahun 2013, hasil sendiri, Rp180.000.000.

Lebih lanjut, Nanik juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp196.290.605, sehingga total harta kekayaan sejumlah Rp6.303.290.605.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nanik sudah melaporkan harta kekayaan yang terbaru. Namun, hal itu masih diproses di internal alias belum diunggah di LHKPN.

"PN (Penyelenggara Negara) tercatat sudah lapor. Saat ini masih proses pelengkapan laporan," ucap Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (8/6).

Nanik ditunjuk sebagai Kepala BGN setelah Dadan Hindayana diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga memproses hukum dua Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK