Aminah Tewas Usai Santap 13 Tusuk Sate Beracun dari Menantu

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2026 10:35 WIB
Ilustrasi. Aminah meregang nyawa usai menyantap 13 tusuk sate beracun yang dikirim oleh menantunya. (Foto: iStockphoto/laughingmango)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aminah (57), warga Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali, meninggal dunia usai menyantap sate sate beracun yang dikirim oleh menantunya, PW (40).

Dalam tragedi ini, pelaku yang mengaku sakit hati karena tak dianggap oleh korban, lantas menumpahkan kekesalannya dengan mencampurkan sate itu dengan racun tikus.

Aminah tinggal di rumahnya, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, seorang diri. Kejadian bermula pada Senin (18/5) saat tersangka mengirimkan sate kepada korban menggunakan akun ojol fiktif.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan akun itu menggunakan nama dan foto Luriyanti Putri, yang merupakan anak kedua dari korban atau adik ipar pelaku.

Korban sebenarnya sempat menghubungi anaknya. Ia menanyakan langsung kiriman sate ayam mengatasnamakan anaknya. Namun anaknya menjawab tidak mengirim sate ayam.

Kata Indrawan, saat ditanya oleh korban, anaknya minta agar korban tidak makan sate tersebut. 

"Namun fakta yang kami temukan dan ada saksi yang menemukan tusuk sate yang sudah kemungkinan dikonsumsi oleh korban," ujar Indrawan dilansir detikJateng, Senin (8/6).

Keesokan harinya, Selasa (19/5) sekitar pukul 07.00 WIB korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah oleh anaknya dalam kondisi tubuh kaku, wajah membiru dan mulut keluar muntahan makanan. Saat itu pintu rumah dalam kondisi terkunci dan lampunya masih menyala. 

Indrawan berkata dari keterangan saksi, ditemukan 13 biji tusuk sate di lokasi.

Kuburan Korban Diekshumasi

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan pihak keluarga korban curiga atas kematian ibunya yang tak wajar. Polres Boyolali bersama Biddokkes Polda Jateng kemudian melakukan ekshumasi pada Sabtu (30/5) untuk kemudian dilakukan autopsi.

"Bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate dan kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP, itu diketemukan terdapat zat beracun. Sehingga hal tersebut yang mendasari dan menyebabkan almarhum itu itu meninggal dunia," kata Indra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menantu korban berinisial PW (40) akhirnya mengakui yang mengirimkan sate beracun itu. Dia pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Boyolali.

"Tersangka ataupun terduga pelaku ini menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam makanan sate kemudian menggunakan akun fiktif untuk mengirimkan makanan sate tersebut ke kediaman almarhumah," jelasnya.

Polisi menetapkan menantu PW (40) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan mertuanya, Aminah (57) menggunakan sate beracun sudah. PW terancam penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

"Untuk pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dilansir detikJateng, Senin.

Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK