Kapolri Respons Perubahan Masa Pensiun di RUU Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara merespons sejumlah poin perubahan dalam revisi perubahan ketiga UU Polri yang telah resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6).
Listyo turut berkomentar soal perubahan ketentuan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dan masa jabatan Kapolri dari 58 menjadi 60 tahun, yang dianggap menghambat karier anggota.
"Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Listyo di kompleks parlemen, usai menghadiri Paripurna pengesahan RUU tersebut.
Dia tak menjawab lebih lanjut soal perubahan masa pensiun Kapolri yang akan berimbas terhadap masa jabatan dirinya. Dia mengaku masih akan mempelajari sejumlah ketentuan baru dalam UU Polri yang baru.
Namun, Listyo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dan mengikuti semua perubahan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Dia bilang Polri akan terus memperbaiki layanan kepada masyarakat agar semakin humanis, profesional, dan dicintai masyarakat.
"Dan tentunya kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri," ujarnya.
RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal batas masa pensiun anggota mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Lalu, penguatan kompolnas, hingga penempatan Polri di jabatan sipil.
Khusus masa pensiun Kapolri, yang diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
(thr/gil)