Para Orang tua Korban Daycare Aresha Datangi Rekonstruksi Tersangka
Sejumlah tersangka dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha disoraki para orang tua jelang proses rekonstruksi yang digelar jajaran Polresta Yogyakarta.
Tahap rekonstruksi atau reka adegan dilaksanakan di lokasi Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mulai Selasa (9/6) pagi ini.
Sebelum rekonstruksi dimulai, sejumlah orang tua korban telah menunggu di sekitaran lokasi. Sekitar pukul 10.10 WIB, para tersangka tiba diantar menggunakan mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Woo biadab kamu," kata salah satu orang tua saat tersangka mulai turun dari mobil dan memasuki area daycare.
"Masuk neraka kamu," kata orang tua lain dengan nada jengkel.
Beberapa orangtua bahkan terlihat mencoba meraih para tersangka, namun terhalang petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.
"Oh sok lembut ya, nanti di dalem diiket-iket itu (anaknya)," kata orang tua lainnya saat awal proses rekonstruksi yang melibatkan DK selaku ketua yayasan.
Polisi total telah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.
Para tersangka yakni ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP.
Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.
Sementara itu jumlah korban anak sejauh ini diduga mencapai 100 lebih.
Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi. Beberapa di antaranya mengikat pergelangan tangan-kaki sedari pagi hingga dijemput orang tua.
Perintah tersebut diberikan bukan sebagai hukuman terhadap anak, melainkan faktor kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut.
Polisi menyebut 2-4 pengasuh di tiap sif setidaknya harus mengasuh sampai 20 anak.
Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah 5 sampai 8 tahun pidana penjara.
(kum/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]