Alasan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengungkap alasan pemerintah mengusulkan masa jabatan perwira polisi bintang empat atau Kapolri di RUU Polri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden.
DPR telah menyetujui usulan itu dan RUU Polri telah disahkan dalam rapat Paripurna ke-21 masa sidang V, Selasa (9/6).
Lihat Juga : |
Eddy menjelaskan bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi, yang memegang kekuasaan, bukan hanya terhadap TNI, namun juga kepolisian. Dengan kedudukan itu, kata Eddy, Presiden memiliki hak prerogatif terhadap TNI dan Polri sebagai alat negara.
"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," ujar Eddy usai menghadiri Paripurna pengesahan RUU tersebut di kompleks parlemen.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan RUU Polri yang telah disahkan mengatur perubahan masa pensiun anggota Polri mulai tamtama, bintara, maupun perwira. Untuk tamtama dan bintara, masa pensiun diubah dari semula 58 menjadi 59.
Sedangkan untuk perwira, termasuk Kapolri, menjadi 60 tahun. Namun, khusus Kapolri, masa jabatannya bisa ditambah sesuai kebutuhan presiden. Eddy menyebut, batas usia 60 tahun untuk perwira diambil untuk penyamarataan dengan ASN maupun aparat penegak hukum lain, termasuk dari jaksa maupun perwira TNI.
"Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa," katanya.
"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," imbuh Eddy.
RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal batas masa pensiun anggota mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Lalu, penguatan kompolnas, hingga penempatan Polri di jabatan sipil.
Khusus masa pensiun kapolri, yang diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
(thr/fra)