Dugaan Roy Suryo, Polisi Terpaksa Umumkan P21 Kasus Ijazah Jokowi
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menduga pengumuman status berkas perkara lengkap atau P21 dalam perkaranya dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara terpaksa.
"Emang udah ada P-21 nya? Makanya. Sudah terinfo belum? Kalau info sudah, dari info itu kalau dari termul-termul itu, bahkan berkas lengkap itu sudah sejak tahun lalu... Jadi, selama ini kan kita dengar P21 itu diumumkan secara terpaksa. Saya bilang secara terpaksa," kata Roy dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam.
Roy mengatakan informasi mengenai P21 muncul saat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menggelar konferensi pers untuk membahas perkara lain.
Saat itu, kata Roy, muncul pertanyaan dari awak media mengenai perkembangan kasus ijazah Jokowi.
Menurutnya, saat itu, tidak ada penyebutan secara eksplisit mengenai status P21 maupun pernyataan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Nah Pak Dir itu menjawab, coba kita perhatikan, menjawabnya hanya 57 detik. Tidak ada kata P21, tidak ada kata lengkap. Jadi kalimatnya itu hanya kami sedang apa melakukan koordinasi, kemudian memang ada kata-kata sudah tidak perlu lagi karena sudah tidak sudah memenuhi gitu," ujarnya
Menurut Roy, jika suatu perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, biasanya ada surat yang menjadi dasar antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
Ia pun mempertanyakan apakah surat itu sudah ada.
"Kalau kepolisian itu sudah punya surat ini dari kejaksaan pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya berapa. Kemudian tanggal penyerahan tahap keduanya itu kapan. Sampai dengan sekarang, ketika Pak Dir mengumumkan hari Selasa tanggal 2 Juni yang lalu ini sudah H+8, belum ada rencana tahap 2, padahal surat ini sebenarnya itu ada dalam waktu paling lambatnya ada berapa hari," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Disampaikan Iman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.
Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.
(yoa/wis)