Kubu Jokowi: Tidak Heran, Sebentar Lagi Roy Suryo Ditahan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2026 09:07 WIB
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yakin kasus ijazah palsu Roy Suryo segera memasuki tahap II.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II. (ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II.

Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Hal itu disampaikan Yakup merespons pernyataan Roy Suryo yang mempertanyakan status P21 dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakup mengatakan yang terpenting bukan perdebatan mengenai formulir P21, namun apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Yang perlu kita pastikan itu apakah berkas sudah lengkap atau belum, dan itu jelas dalam press release-nya Pak Dirkrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," kata Yakup dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam.

Yakup mengatakan pihaknya tidak heran apabila dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap 2.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan. Namun, Yakup mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik," katanya

Yakup meyakini alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan sudah cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.

"Semua sudah sangat jelas terang benderang bahwa ini sebenarnya berkasnya lengkap dan memenuhi unsur. Itu yang kami yakini dan berdasarkan keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah lengkap dan siap disidangkan ya artinya tinggal tunggu waktu," katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Disampaikan Iman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.

Namun, Roy menilai pengumuman status P21 dalam perkaranya dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara terpaksa.

Roy mengatakan informasi mengenai P21 muncul saat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menggelar konferensi pers untuk membahas perkara lain.

Saat itu, kata Roy, muncul pertanyaan dari awak media mengenai perkembangan kasus ijazah Jokowi.

Menurutnya, saat itu, tidak ada penyebutan secara eksplisit mengenai status P21 maupun pernyataan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Nah Pak Dir itu menjawab, coba kita perhatikan, menjawabnya hanya 57 detik. Tidak ada kata P21, tidak ada kata lengkap. Jadi kalimatnya itu hanya kami sedang apa melakukan koordinasi, kemudian memang ada kata-kata sudah tidak perlu lagi karena sudah tidak sudah memenuhi gitu," ujarnya

Menurut Roy, jika suatu perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, akan ada surat yang menjadi dasar komunikasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

Ia pun mempertanyakan apakah surat itu sudah ada.

"Kalau kepolisian itu sudah punya surat ini dari kejaksaan pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya berapa. Kemudian tanggal penyerahan tahap keduanya itu kapan. Sampai dengan sekarang, ketika Pak Dir mengumumkan hari Selasa tanggal 2 Juni yang lalu ini sudah H+8 belum ada rencana tahap 2, padahal surat ini sebenarnya itu ada dalam waktu paling lambatnya ada berapa hari," katanya.

(yoa/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]