Sidang Bos Blueray Bongkar Dugaan Penerimaan Rp21 M Dirjen Bea Cukai
Persidangan kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp21 miliar oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Dalam sidang itu terungkap bahwa Dirjen Bea dan Cukai itu menerima uang secara bertahap dengan total tujuh kali.
Rincian uang diduga untuk Djaka itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat memeriksa John Field sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Mulanya, John Field membenarkan penggunaan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 Ditjen Bea dan Cukai.
John Field menerangkan kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea san Cukai.
Rizal, Sisprian, dan Orlando juga diproses hukum oleh KPK tetapi perkaranya masih dalam tahap penyidikan.
John Field membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," ujar Jaksa Takdir Suhan membacakan BAP John Field.
"Betul," jawab John Field.
"Baik. Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," tutur jaksa.
"Betul," jawabnya.
"Baik. Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp1 M," kata jaksa.
"Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M," lanjut jaksa.
John Field kemudian berkeyakinan uang yang diberikan telah sampai kepada pihak yang disebut Orlando sesuai dengan kode tersebut.
Keyakinan itu, kata John Field, muncul karena tidak pernah ada keluhan dari Orlando.
"Jadi, Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab dia.
"Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya jaksa menegaskan.
"Iya," tegas John Field.
John Field didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000.
Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Pemeriksaan Djaka Budhi Utama
Sebelumnya terkait dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budhi Utama, KPK menyatakan akan melakukan peminggalan pemeriksan terhadap Dirjen Bea Cukai itu setelah sidang dengan Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) rampung.
"Mungkin kita tunggu saja. Itu kami juga sama dengan yang persidangan di Riau (Terdakwa mantan Gubernur Abdul Wahid], kita juga sedang menunggu untuk hasilnya. Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan apa yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan itu berasal dari keterangan saksi-saksi pada saat proses penyidikan.
Sementara itu, Djaka sudah buka suara terkait kasus itu, saat dirinya turut hadir dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Ketika ditanya mengenai dugaan kasus Blueray tersebut, Djaka hanya menjawab singkat.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar pensiunan TNI itu.
Djaka Budhi Utama adalah seorang pensiunan jenderal bintang tiga TNI AD yang pernah menduduki Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam karier militernya dia juga pernah menjadi Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI.
Saat jadi prajurit, Djaka dikenal pernah jadi bagian dari Kopassus yang bertugas untuk Tim Mawar di era 1990an.
(ryn/kid)