Koalisi Sipil Protes TNI-Komcad Kawal Unjuk Rasa, Polisi Buka Suara
Perihal pengamanan aksi demo mahasiswa di sekitar Bundaran HI yang melibatkan TNI pada Jumat sore tadi, pihak kepolisian berdalih itu merupakan amanah dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta,
"Bahwa di dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, ada ketentuan bahwa di beberapa titik Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi aksi, dikutip dari detik.com.
"Itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi," tambah dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan pusat Jakarta sebagai Ibu Kota RI. Selain itu, di sana ada sejumlah transportasi massal yang digunakan masyarakat.
"Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, berdampak ke jalur arteri lainnya. Nah, dampak-dampak kemacetan ini berdampak kepada masyarakat lainnya," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menjaga aksi penyampaian pendapat secara humanis dan tidak mudah terprovokasi. Hal itu telah ditekankan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sejak apel pengamanan tadi.
Mengenai keterlibatan TNI hingga Komcad, CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas.
Nas menjawab, "Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu."
"Artinya tetap polisi di depan [dalam hal pengaman peserta aksi]," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan pihaknya mengimbau massa mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI.
Walaupun demikian, polisi menegaskan tetap mendukung hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. Mereka pun mengimbau penyampaian pendapat di muka umum itu disampaikan sesuai koridor undang-undang dan peraturan berlaku.
"Pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," katanya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]