Kejagung Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Korupsi MBG

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2026 10:19 WIB
Kejagung Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut pasal TPPU itu dikenakan kepada para tersangka untuk mengejar aset-aset hasil korupsi.

"Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie menjelaskan penindakan kasus korupsi ini tidak semata sebagai proses pidana dan pengembalian kerugian keuangan negara. Melainkan juga untuk mengembalikan program MBG seperti tujuan awal Presiden Prabowo Subianto.

"Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," jelasnya.

"Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini," imbuh Febrie.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut dengan penerapan TPPU ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh para tersangka.

"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Lima tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]