Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,34 M hingga Perbaikan Jalan

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2026 16:14 WIB
Anggota DPR Sudewo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,34 miliar dan barang lainnya. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi dianggap suap berupa uang sejumlah Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai Rp150 juta.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Anggota Komisi V DPR.

"Sudewa alias Sudewo melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, telah menerima gratifikasi dianggap suap," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6).

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 236 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

Kemudian Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan ketentuan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Sudewo selaku Anggota Komisi V DPR RI memiliki ruang lingkup tugas pada beberapa bidang yang di antaranya pada bidang Infrastruktur dan transportasi sehingga bermitra kerja dengan berbagai kementerian dan lembaga. Satu di antaranya adalah Kementerian Perhubungan RI yang memiliki unsur pelaksana teknis yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang secara khusus menangani sarana dan prasarana perkeretaapian.

Dalam kurun waktu 2021-2022 bertempat di rumahnya yang berada di Kadipiro Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sudewo diduga beberapa kali menerima uang secara tunai dari Nur Widayat seluruhnya berjumlah Rp2.140.000.000,00.

Dia juga menerima sebilah keris dengan harga Rp15 juta dari orang yang sama.

Sudewo disebut juga telah menerima uang dari Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sejumlah Rp200 juta.

Pada kurun waktu sekitar tahun 2022, masih bertempat di rumah kediamannya, diduga menerima barang dari Dheky Martin dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah dengan nilai Rp150 juta.

"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp2.505.000.000,00 tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," ucap jaksa.

"Maka, haruslah dipandang sebagai suap karena berhubungan dengan Jabatan Terdakwa selaku Anggota Komisi V DPR RI, serta bertentangan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa selaku Anggota Komisi V DPR RI," sambungnya.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK