Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2026 14:05 WIB
Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto pada Rabu, 24 Juni 2026.

"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," ujar Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6).

Perkara Hery teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menyebut Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis yang akan mengadili yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Hery Susanto diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Kasus hukum ini bergulir tak lama Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Hery juga memeriksa Kementerian Kehutanan dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang diduga menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Sementara itu, pada Senin, 8 Juni 2026, majelis etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, majelis etik menyebut Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.

Perbuatan tersebut bahkan berdampak negatif terhadap muruah lembaga Ombudsman.

(ryn/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]