Pengacara Tuduh Penangkapan Roy Suryo Tak Beradab, Ini Alasannya

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2026 10:09 WIB
Tim pengacara mengaku Roy Suryo ditangkap polisi secara tak etis, di ruang privat dalam rumah dan tanpa menunggu kuasa hukum.
Pakar telematika Roy Suryo. (ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dilaporkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.

Tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin mengatakan Roy ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Dia menerangkan Roy Suryo ditangkap polisi secara tak etis, di ruang privat dalam rumah dan tanpa menunggu kuasa hukum.

"Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat," kata Ahmad saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ruangan meski sudah dilarang oleh istri Roy.

"Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," kata Khozinudin.

Ia menyebut polisi juga tidak mau menunggu tim kuasa hukum untuk datang terlebih dahulu.

Ahmad mengatakan tindakan itu tidak beradab di tengah telah berlakunya KUHP baru.

"Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujarnya.

Selain Roy, salah satu tersangka lain yakni Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa juga dilaporkan ditangkap.

Polda Metro Jaya belum memberi keterangan soal penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu setelah dilaporkan Jokowi secara langsung.

Dalam kasus itu kemudian Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya--termasuk Rismon Hasiholan Sianipar--mendapatkan penyelesaian hukum lewat metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf.

Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi, serta membuat buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah buku itu di UGM.

(yoa/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]