KPK Perpanjang Masa Penahanan Silmy Karim Dkk 40 Hari

CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2026 18:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim dan kawan-kawan selama 40 hari. (CNN Indonesia/ Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim dan kawan-kawan selama 40 hari.

Teruntuk Silmy, perpanjangan penahanan terhitung mulai 24 Juni 2026. Sedangkan tujuh tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026.

"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, di mana tersangka SMG [Saffar Muhammad Godam] dkk terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK [Silmy Karim] terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (22/6).

Budi menjelaskan perpanjangan penahanan pertama itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ucapnya.

Budi menambahkan penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud.

Selain pemeriksaan saksi, pekan lalu penyidik juga masih terus melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), maupun aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif," tutur Budi.

"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," sambungnya.

Delapan tersangka yang diproses hukum dalam perkara ini ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK