Pihak Swasta Terdakwa Kasus Kredit LPEI Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim meyakini Hendarto terbukti melakukan korupsi terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendarto oleh karena itu selama 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6) malam.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari pidana penjara. Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun)dan US$49,8 juta subsider pidana kurungan selama 7 tahun.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp1.059.350.000.000 dan US$49.875.000," ungkap hakim.
Hakim menuturkan pembayaran uang pengganti dengan memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti, serta uang yang telah disetor oleh Hendarto seluruhnya sebesar Rp3,77 miliar.
Hakim menyatakan Hendarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan para mantan pejabat LPEI.
Para pejabat dimaksud ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V. Mereka dilakukan penuntutan secara terpisah.
Menurut hakim, perbuatan Hendarto terbukti telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
"Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," ucap hakim.
Sedangkan hal meringankan yakni Terdakwa Hendarto belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dalam persidangan, serta sedang dalam kondisi sakit.
Hukuman ini serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut agar Hendarto dihukum 8 tahun penjara.