Teken Kerja Sama, RI Perkuat MLA dengan Rusia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan RI memperkuat Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia.
Di sisi lain, dia menuturkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyetujui permohonan Rusia agar RI ekstradisi satu warga negaranya yang berada di Indonesia.
Dia menuturkan setelah 6 tahun penandatangan Mutual Legal Assistance (MLA), terdapat 7 permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia.
Rinciannya adalah 1 permintaan telah dipenuhi, 3 permintaan sedang proses kelengkapan dokumen di Rusia, serta 1 permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.
"Satu orang warga rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," kata Supratman dihadapan Jaksa Agung Rusia dalam rilisnya, Rabu (24/6).
Supratman sendiri tengah bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan untuk menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg.
Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral menteri hukum RI di Rusia untuk menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14.
Kerjasama itu berisi pertukaran informasi dan akses data, riset dan pertukaran ahli. Hal itu merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA.
(asa)