HARI ANTINARKOTIKA DUNIA

Jejak Aparat di Pusaran Bisnis Narkoba

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2026 09:41 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi narkoba. (morgueFile/mconnors)

Ikut Jadi Pecandu

Kompol Yuni Purwani

Salah satu faktor yang menjadi tantangan pemberantasan narkoba yakni ketika petugas penegak hukum justru ikut menjadi pemakai dan candu terhadap barang-barang tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan mantan anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuni yang sempat mengungkap kasus peredaran narkoba saat menjadi Kasat Narkoba Polresta Bogor justru ditangkap karena aksi serupa. Ia ditangkap bersama 11 anak buahnya saat sedang menggelar pesta sabu di sebuah hotel di Bandung pada Februari 2021.

Sementara itu, Bambang ditangkap pada Januari 2023 di sebuah hotel di Jakarta Utara saat sedang bersama wanita dengan barang bukti narkoba berupa sabu. Keduanya kemudian dijatuhi sanksi pemecatan serta hukuman penjara sebagai penyalahguna narkoba.

Koptu YP

Terbaru yang juga sempat menghebohkan publik yakni aksi jual beli narkoba di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur pada Maret 2026. Anggota Puspalad TNI AD, Koptu YP terekam video membeli narkotika pada saat momen lebaran Idulfitri.

Ia juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika. Pasca viral di media sosial, Koptu YP juga langsung ditahan dan diproses hukum oleh Provost Puspalad.


Aktor Pencucian Uang dan Beking Bandar

AKBP Didik

Terakhir yang tidak kalah miris yakni aksi aparat penegak hukum yang menjadi beking agar para bandar tersebut dapat beroperasi dengan mulus di tanah air. Kasus paling baru yang terungkap yakni keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro pada Februari 2026.

Kasus ini berawal dari kepemilikan narkoba yang dipunya oleh Didik. Kasus tersebut kemudian berkembang hingga diketahui adanya aliran dana dari bandar narkoba kepada Didik. Ia tercatat menerima uang dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar lewat anak buahnya yakni Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025. Selain itu, Didik juga menerima dari bandar lainnya yakni Boy sebesar Rp1,6 miliar pada periode Mei hingga September 2025. Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi PTDH sebagai anggota Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Petugas Lapas & Anggota BNN

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengungkap adanya keterlibatan petugas Lapas Tarakan berinisial AY dan anggota BNN berinisial RO yang membantu pencucian uang hasil penjualan narkotika milik bandar jaringan Malaysia-Indonesia, Hendra Sabarudin.

Adapun jaringan Hendra telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, total perputaran uang dari kelompok Hendra disebut mampu mencapai Rp2,1 triliun. Untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan pelaku lainnya termasuk petugas Lapas Tarakan dan anggota BNN untuk melakukan pencucian uang.

(tfq/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2