Berkas Perkara 3 Tersangka Lain Kasus Ijazah Jokowi Segera Dilimpahkan

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 09:45 WIB
Polda Metro Jaya melengkapi berkas tiga tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. Tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. (: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga tersangka ini yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka diketahui masuk dalam klaster pertama.

"Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (30/6).

Iman menyebut pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka itu dalam waktu dekat. Namun, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap I itu akan dilakukan.

"Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dari klaster pertama, Eggi dan Damai telah mengajukan restorative justice (RJ). Permohonan itu diterima dan polisi telah menghentikan penyidikan terhadap keduanya serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara untuk klaster kedua, Rismon juga mengajukan RJ. Permohonan itu diterima dan polisi telah menghentikan penyidikan terhadap Rismon serta telah diterbitkan SP3.

Sedangkan untuk Roy dan Tifa, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Roy dan Tifa juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6).

Sidang perdana akan dijalani Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7) nanti. Sedangkan jadwal sidang untuk Roy masih belum ditentukan lantaran mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(dis/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK