Kejati Sulsel Respons Status Tersangka Eks Pj Gubernur Dinilai Tak Sah

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 13:29 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merespon putusan sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. (iStock/artisteer)
Makassar, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merespon putusan sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Hakim tunggal sidang praperadilan tersebut memutuskan status tersangka yang disematkan kepada Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu tidak sah.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmin dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Namun, kata Soetarmin putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara.

"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," ujarnya.

Soetarmin menejelaskan penyidik akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Penyidik Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," ungkapnya.

Menurut Soetarmin, putusan praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik dan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum selama tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

"Kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kejati Sulsel juga menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar oleh penyidik Kejati Sulsel.

Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan untuk membebaskannya dari tahanan.

"Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," kata kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin usai sidang, Senin (29/6).

(mir/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK