Dito Ariotedjo Dicecar soal 2 Tersangka Swasta di Kasus Kuota Haji

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 16:26 WIB
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji. (Yogi/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku dicecar pertanyaan mengenai dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ia menyampaikan itu usai rampung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Ya keterangan tambah-tambah informasi," kata Dito di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Dito mengatakan materi pemeriksaan hari ini juga tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada 23 Januari lalu.

Ia menyebut masih dicecar ihwal alur pemberian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.

"Lebih karena waktu itu kan saya ada dalam lokasi di Arab Saudi pas pertemuan dengan MBS. Kan kebetulan mertua juga terkait dengan asosiasi. Jadi lebih digali ke situ," ujar dia.

Pada Selasa (30/6) hari ini, Dito kembali diperiksa KPK. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 10.05 WIB.

Pemeriksaan hari ini bukan yang pertama. Pada 23 Januari lalu, Dito diperiksa KPK di kasus serupa. Saat itu ia diperiksa selama 3 jam oleh penyidik.

Dito adalah salah satu pejabat yang ikut ke Arab Saudi saat penambahan kuota haji disepakati. Ia akan diperiksa terkait pengetahuannya mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab kepada Indonesia pada tahun 2022.

"Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, 23 Januari lalu.

KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka di kasus korupsi kuota haji. Para tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai US$5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK