Polisi Tambah Jerat Pasal Taufik Hidayat, Total Ancaman 36 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2026 13:04 WIB
Penyidik menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan YTR. Taufik terancam 36 tahun penjara. (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)
Bandung, CNN Indonesia --

Penyidik menambahkan pasal soal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada tersangka penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat (30) dengan korbannya seorang wanita berinisial YTR (29).

Penambahan pasal dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan rekonstruksi kasus tersebut.

"Kami juga menambahkan konstruksi hukum baru, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Polda Jabar, Senin (6/7).

Hendra mengatakan penyidik pada kasus ini telah menjerat Taufik dengan tiga pasal berlapis. Selain pasal TPKS yang baru ditambahkan, penyidik juga telah menjerat Taufik dengan Pasal 451 soal penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.

Dengan jeratan tiga pasal berlapis, Taufik kemungkinan akan lama berada di balik jeruji besi. Terlebih akan ada hukuman tambahan karena Taufik diduga merupakan seorang residivis.

"Secara keseluruhan, apabila kita melihat ancaman pidana dari setiap konstruksi hukum yang diterapkan, ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun. Apabila disimulasikan secara akumulatif, maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara," kata dia.

Hendra mengatakan saat ini kasus Taufik belum diserahkan ke pihak Kejaksaan. Penyidik masih memerlukan proses lanjutan usai dilakukan gelar perkara.

"Saat ini kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Proses ini memerlukan waktu. Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain apabila memenuhi unsur. Kita doakan saja. Kami tidak bisa menentukan waktunya secara pasti, tetapi akan kami upayakan secepat mungkin," kata dia.

Pada kasus ini, Hendra menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 31 orang.

Taufik Hidayat ditangkap tim Resmob Polda Jabar setelah sebelumnya sempat buron. Ia merupakan tersangka tunggal yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR.

Aksi penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik kepada YTR cukup lama terjadi. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar, penyiksaan yang dilakukan Taufik dilakukan sejak 2024 sampai dengan terungkap pada 2026.

(csr/wis)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Maraknya Kekerasan Terhadap Perempuan

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK