Polisi Beber Peran Para Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2026 05:40 WIB
Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha yang digelar jajaran Polresta Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, termasuk pengasuh dan petugas keamanan. (CNN Indonesia/ Tunggul Damarjati)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polresta Yogyakarta mengungkap peran dari 14 tersangka baru pada dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menuturkan, dari 14 tersangka itu sepuluh di antaranya merupakan pengasuh. Sisanya adalah petugas keamanan alias satpam serta pegawai kerumahtanggaan di daycare.

Apri menyebut penetapan status tersangka terhadap satpam dan pegawai kerumahtanggaan didasari pada temuan dugaan unsur pembiaran dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam undang-undang perlindungan anak itu ada kata-kata yang membiarkan, seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/7).

Apri menyebut para tersangka dijerat dengan pasal yang sama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan ketentuan tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan, menempatkan, maupun membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana yang sama sesuai ketentuan Pasal 76.

"Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," tegas Apri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, terkait kemungkinan penahanan, penyidik menyatakan keputusan belum diambil dan akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara internal oleh kepolisian.

Dengan demikian, maka jumlah total tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha menjadi 27 orang. Sebelum ini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Dari sekian banyak jumlah tersangka, 21 di antaranya merupakan pengasuh yang bertugas di kelas Baby sampai dengan kelas TK milik Yayasan Little Aresha.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian sebelumnya menyebut selain pengasuh, satpam dan pegawai kerumahtanggaan, ada pula seorang yang bertugas selaku admin ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan tersangka baru ini, kata Adrian, sebelumnya adalah bagian dari 17 orang yang berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Penetapan status tersangka dilaksanakan setelah proses gelar perkara pada Kamis (2/7) kemarin.

"Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," kata Adrian saat dihubungi, Sabtu (4/6).

Adapun rombongan tersangka awal ini meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.

Proses hukum perkara untuk 13 tersangka awal tersebut memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyebut, berkas perkara para tersangka dikelompokkan jadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Kedua, Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.

Ketiga, Pasal 77 Jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g Jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N yang memiliki peran hampir sama dengan DK dalam dugaan perkara ini.

Sementara para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 Jo Pasal 76a atau Pasal 77b Jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU Jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

(kum/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]