KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026 pada 4-6 Juli 2026.
Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru. Lokasi penggeledahan di Kuansing yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan.
Selain itu, penyidik menggeledah rumah pribadi maupun dinas para tersangka yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kantor dan rumah tersangka, penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud. Satu di antaranya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru menyasar salah satu kantor ekspedisi.
"Dalam rangkaian penggeledahan, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar.
Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya.
"Pada hari itu juga, Penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing," kata Budi.
Dia menyatakan KPK mengapresiasi pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, lanjutnya, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum.
Budi menjelaskan penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini.
"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundangan," ucap Budi.
Suhardiman, Zulkarnain dan Ardiles kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

