KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2026 20:33 WIB
KPK mengungkap amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Raja Juli berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan amplop yang diberikan Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang pecahan dolar singapura. 

KPK menyebut Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang kemudian dikonversi menjadi pecahan dolar Singapura itu berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.

Uang tersebut lantas diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni pada awal bulan Juni lalu.

Pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) memang menjadi kewenangan Kementerian Perhutanan RI. Pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

"Selain adanya dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh saudara ZKN [Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing] bersama ARD [Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant] untuk bupati saudara SA, diduga bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7) malam.

Budi belum bisa menyampaikan jumlah uang dalam amplop tersebut. Kata dia, penyidik akan lebih dulu melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Raja Juli menjadi salah satu saksi yang kemungkinan besar dikonfirmasi.

"Nah, tentu dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA. Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," katanya.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Suhardiman ke KPK.

Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang melakukan verifikasi dan analisis.

Nantinya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Adapun proses dan mekanisme pelaporan gratifikasi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.

Pasal 14 Perkom a quo berbunyi:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

a. Objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;

b. Penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau

d. Patut diduga terkait tindak pidana.

KPK menetapkan Suhardiman beserta Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kronologi versi Raja Juli

Menhut Raja Juli Antoni menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kara Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.

"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Sengingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Sengingi," katanya.

Raja Juli juga membantah keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," katanya.

Raja Juli menegaskan komitmen penuh Kementerian Kehutanan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi seiring dengan Bupati Kuansing yang terkena OTT.

Ia menyebut komitmen antikorupsi tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang sejak lama.

"Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakkan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Raja Juli.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK